Perkara yang dapat dikonsultasikan
- Perceraian bagi pasangan Muslim maupun nonmuslim, nafkah, hak asuh anak, dan harta bersama.
- Pengesahan atau pembatalan perkawinan, perwalian, pengangkatan anak, serta penetapan atau sengketa waris sesuai keadaan perkara.
- Persiapan berkas dan pendampingan berdasarkan penugasan tertulis.
Informasi awal
Ceritakan jenis perkara, domisili para pihak, apakah perkara sudah didaftarkan, dan tenggat yang terdekat. Kepentingan anak dan kerahasiaan informasi keluarga menjadi perhatian dalam penilaian awal.